Seorang komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah, yang ditanyai terpisah mengatakan, bahwa KIP akan duduk dulu terkait hasil pertemuan KIP Aceh.
"Nanti kami akan duduk dulu dengan Pak Ketua," katanya.
Muhajir mengakui bahwa KIP Nagan Raya telah mengusulkan anggaran ke Pemkab Nagan Raya untuk Pilkada senilai Rp 60 miliar.
Namun sejauh ini, KIP belum mendapat kabar dari Pemkab berapa dana yang telah disetujui.
"Kami dengar ada dialokasi. Tapi kami belum miliki data berapa yang telah disetujui," katanya.
Adapun Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dan Wakil Bupati H Chalidin Oesmas akan berakhir masa tugas pada 9 Oktober 2022.
Tahapan Pilkada mulai 1 Apri 2021
Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia kemarin, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).
Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.
Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.
"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.
Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.
Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.