Berita Nagan Raya

Nagan Raya Sudah Cadangkan Dana Pilkada Rp 20 Miliar, Kekurangan akan Ditambah dalam APBK 2022

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar pemilih berkelanjutan di Nagan Raya, Desember 2020

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Dasar keputusan

Dalam keputusan KIP Aceh disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selanjutnya Pasal 199 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Lalu Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu juga memperhatikan kesepakatan antara Pimpinan DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh pada tanggal 29 Juni 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh.

Selain itu memperhatikan surat DPRA Nomor 061/1792 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pemberitahuan berakhirnyamasa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh serta yang terakhir memperhatikan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Nomor 05/PP.01.2-BA/11/Prov/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022. (*/mas)


Berita Terkini