Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 252 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe yang gagal berangkat tahun 2020 dasarnya bisa mengajukan mengambil dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat
Namun sampai dengan sekarang, Minggu (24/1/2021), hanya tujuh CJH yang ada mengajukan pengembaliàn dana pelunasan BPIH. .Artinya, ada 245 CJH yang tidak mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe gagal berabgjatvpada tahun 2020.
Kepastian gagal berangkat saat itu, menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) lalu, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe. Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH dengam syarat seperti di atas hanya sampai dengan 30 Juli 2020 ini.
Karena setelah 30 Juli 2020, bagi CJH yang ingin mengambil kembali dana pelunasan BPIH, adanya syarat tambahan, yakni dapat melampirkan alasan yang jelas kenapa mau mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengakui, sampai saat ini masih tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH. Ketujuh CJH tersebut melakukan pengajuan sebelum 30 Juli 2020.
"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH," katanya.
Jadi, diperkirakan Tgk Ruslan, bakal tidak ada lagi CJH yang mengajukan lagi pengembalian dana pelunasan BPIH.
"Apalagi sekarang ini ada informasi berkembang, akan ada keberangkatan ibadah haji pada tahun 2021," demikian Tgk Ruslan.(*)
Baca juga: BNN Lhokseumawe Ajak Masyarakat Berantas Narkoba Melalui Khutbah Jumat
Baca juga: ACT Lhokseumawe Gelar Apel Siaga Bencana
Baca juga: BKPRMI Aceh Singkil Gelar Festival Lagu Religi dan Arabic, Diikuti Puluhan Remaja
Baca juga: Kisah Pilu Deva Rachman Ditinggal Syekh Ali Jaber: Selamat Jalan Sayangku