Berita Lhokseumawe

245 CJH Lhokseumawe Tahun 2020 tak Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe Tgk Ruslan

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Sebanyak 252 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe yang gagal berangkat tahun 2020 dasarnya bisa mengajukan mengambil  dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat

Namun sampai dengan sekarang, Minggu (24/1/2021), hanya tujuh CJH yang ada mengajukan pengembaliàn dana pelunasan BPIH. .Artinya, ada 245 CJH yang tidak mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe gagal berabgjatvpada tahun 2020.

Kepastian gagal berangkat saat itu, menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) lalu, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji.

Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000. 

Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe. Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI. 

Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH dengam syarat seperti di atas hanya sampai dengan 30 Juli 2020 ini.

Karena setelah 30 Juli 2020, bagi CJH yang ingin mengambil kembali dana pelunasan BPIH, adanya syarat tambahan, yakni dapat melampirkan alasan yang jelas kenapa mau mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH. 

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengakui, sampai saat ini masih tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan  BPIH. Ketujuh CJH tersebut melakukan pengajuan sebelum 30 Juli 2020.

"Setelah itu, tidak ada lagi  CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH," katanya.

Jadi, diperkirakan Tgk Ruslan, bakal tidak ada lagi CJH yang mengajukan lagi pengembalian dana pelunasan BPIH. 

"Apalagi sekarang ini ada informasi berkembang, akan ada keberangkatan ibadah haji  pada tahun 2021," demikian Tgk Ruslan.(*)

Baca juga: BNN Lhokseumawe Ajak Masyarakat Berantas Narkoba Melalui Khutbah Jumat

Baca juga: ACT Lhokseumawe Gelar Apel Siaga Bencana

Baca juga: BKPRMI Aceh Singkil Gelar Festival Lagu Religi dan Arabic, Diikuti Puluhan Remaja

Baca juga: Kisah Pilu Deva Rachman Ditinggal Syekh Ali Jaber: Selamat Jalan Sayangku

Berita Terkini