Pembahasan RAPBK Pidie Dikebut, Harus Tuntas Januari

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik bersama Forkopimda Pidie berjalan usai menghadiri sidang pembukaan RAPBK 2021 di Gedung DPRK Pidie.

SIGLI - Pembahasan RAPBK Pidie tahun 2021 ditargetkan harus tuntas dibahas pada Januari, agar evaluasi qanun APBK bisa dilakukan Gubernur Aceh. Tapi, jika RAPBK tidak tuntas pada Januari 2021, maka qanun APBK akan dievaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk diketahui pembahasan RAPBK 2021 terlambat terkendala input kegiatan SKPK melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE, kepada Serambi, Sabtu (23/1/2021) mengatakan, pembahasan RAPBK 2021 terus dikebut siang malam oleh Banggar DPRK Pidie bersama TAPK. Saat ini telah tuntas dibahas pada tahap Pokja DPRK Pidie, Jumat (22/1/2021) malam.

Namun, sebut politikus Partai Golkar, tahap selanjutnya RABK tersebut akan dilakukan rasionalisasi sesama Banggar DPRK Pidie, Senin (25/1/2021). "Kita belum mengetahui rasionalisasi selesai satu hari. Sebab, semuanya tergantung kepada Banggar, apakah perlu dipanggil kembali SKPK terhadap kegiatan yang tertuang dalam RAPBK. Jika tidak perlu, maka Banggar telah menyepakati hasil rasionalisasi tersebut," jelasnya.

Menurutnya, jika Banggar telah sepakat, maka Banggar akan melaporkan dalam sidang paripurna. Pada laporan Banggar tersebut, maka anggota DPRK yang tidak masuk dalam Banggar diperbolehkan mengeluarkan pendapat terhadap RAPBK tersebut. Sebab, semua RKA itu dibagi kepada Banggar dan anggota dewan yang tidak masuk dalam banggar.

"Dalam pandangan umum dewan wajib dijawab bupati jika memang adanya dari aggota dewan. Setelah pandangan umum baru dilakukan pendapat akhir fraksi yang akan dihadiri Bupati Pidie. Jika itu telah selesai barulah dilakukan pengesahan Qanun APBK 2021 yang ditandatangani pimpinan dewan dan bupati," jelasnya.

Dikatakan, RAPBK 2021 akan tuntas dibahas pada Januari ini, mengingat awal Februari 2021 qanun APBK harus diserahkan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi oleh Dinas Keuangan Aceh. Sebab, jika melewati Februari, maka dikhawatirkan qanun APBK akan dievaluasi Kemendagri. Jika qanun APBK dievaluasi Kemendagri akan berdampak kepada masyarakat terhadap kegiatan.

"Makanya kita menghindari APBK tidak dievaluasi. Kita targetkan awal Februari 2021 APBK telah diserahkan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi yang dilakukan keuangan," pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid, kepada Serambi, Sabtu (23/1/2021) mengungkapkan, untuk dana Pilkada tidak dianggarkan dalam RAPBK 2021 oleh Pemkab.

"Kita tidak boleh menyalahkan Pemkab karena tidak menganggarkan dana Pilkada, mengingat belum adanya surat dari Kemendagri dan Gubernur Aceh terhadap pelaksanaan pilkada 2022," jelasnya.

Sekda Pidie, H Idhami MSi, menyebutkan, dana pilkada tidak dimasukkan dalam RAPBK 2021, karena tidak adanya surat dari Kemendagri dan Gubernur Aceh terhadap akan dilaksanakan pilkada tahun 2022. "Jika adanya surat, kita akan anggarkan dana pilkada dalam APBK Perubahan 2021," sebutnya. (naz)

Berita Terkini