Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 19 Januari 2021.
Pilkada tahun 2022 akan digelar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 20 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Menurut tahapan, pelaksanaan Pilkada Aceh akan dimulai pada April mendatang.
Sedangkan masa pemungutan suara pada 17 Februari 2022.
Lantas, apakah tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 sudah bisa dilaksanakan setelah adanya penetapan?
Baca juga: VIRAL Balasan Kek Mawardi saat Ditanya Wartawan Alasan tak Pakai Masker Droen Hana Siet?
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/1/2021) mengatakan tahapan baru bisa dilaksanakan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.
NPHD tersebut memuat jumlah anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada penyelenggara Pilkada.
"Dengan kata lain dana sudah masuk ke kas KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota," ujarnya.
Jika merujuk pada tahapan dan jadwal yang sudah disusun dan tetapkan oleh KIP Aceh, penyusunan dan penandatangan NPHD dilakukan dalam rentang waktu 1 Februari 2021 hingga 1 April mendatang.
Apabila anggaran tidak ada, maka pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 akan terhambat.
Sebelumnya, KIP Aceh sudah mengusulkan Rp 200 miliar lebih biaya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyatakan siap mengalokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Saat ini, anggaran Pilkada Aceh "diparkir" di pos belanja tak terduga (BTT).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah menjawab Serambinews.com, Rabu (20/1/2021), menyikapi penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh oleh KIP Aceh.
Baca juga: 9 Parpol Sepakat Pilkada Tahun 2022, Mualem Sebut Suatu Keharusan