Berita Lhokseumawe

Berusaha Kabur Saat Edarkan Sabu di Pondok, Pemuda Dewantara Dibekuk Polisi

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Terkait dari mana tersangka mendapatkan Narkotika, masih dilakukan pendalaman.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

Wanita Hamil Nekat jadi Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk ER (40), ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pasalnya, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mirisnya lagi, ER yaitu ibu rumah tangga itu dikabarkan sedang hamil tua sekitar 7 bulanan.

Kondisi tersangka tersebut juga terlihat jelas, saat tersangka dihadirkan di ruang konferensi pers.

Perutnya telah membesar.

Tak hanya itu, kabar lain juga menyebutkan, ER sekarang sudah berstatus janda, dirinya sudah ditinggalkan suaminya sejak hamil dua bulan.

Menurut pengakuan ER, dirinya nekat menjual barang haram itu karena kebutuhan cari makan untuk anak-anaknya.

ER sudah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak sekitar 4 bulan yang lalu, dirinya sebagai pengedar enceran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin (25/1/2021) menerangkan, ER ditangkap di warung miliknya sekaligus juga rumah tersangka pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pasukan Garda Nasional AS Kebingungan, Bertugas Menjaga Pemakzulan Donald Trump

Baca juga: Ivan Gunawan Ogah Sumbang Lagu & Desain Gaun Nikah Ayu Ting Ting: Buat Apa? Lakinya Kan Kaya

Baca juga: Tim Peucrok Jaring 8 Pelanggar Protkes di Pelabuhan Ulee Lheue Lama

Diterangkan Kapolres, penangkapan tersangka ER bagian dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, saat konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Kemudian, dari tangan tersangka berhasil disita lebih kurang 1 ons sabu-sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket.

Halaman
123

Berita Terkini