Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus, Senin (25/1/2021).

BLANGKEJEREN - Pria berinisial KD (23), warga Desa Peparik, Kecamatan Blangjerango, kembali ditangkap aparat Satreskoba Polres Gayo Lues (Galus) bersama dua rekannya akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiganya ditangkap pada Rabu (20/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, salah satu tersangka berinisial KD tersebut merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk rumah tahanan (Rutan) Blangkejeren dengan kasus yang sama.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir dalam konferensi pers di Aula Mapolres di Blangsere, Senin (25/1/2021), mengatakan, tiga tersangka ganja itu merupakan seorang  residivis. Selain itu, pihaknya juga sedang memburu tiga pelaku lainnya, bahkan sudah dimasukkan dalam list DPO.

Dikatakan, ketiga tersangka narkoba jenis ganja itu yakni inisial KD (27) dan DM (25), warga Akul Blangjerango. Selanjutnya  FM (24), warga Kerukunan Kutapanjang. Para tersangka itu ditangkap di sebuah rumah yang berada di perkebunan nenas Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango.

"Barang bukti yang disita polisi dari tersangka KD itu sebanyak 14 bungkus ganja kering dengan berat 185,38 gram, sementara dari tersangka DM dan FM seberat 23,23 gram ganja kering," sebutnya.

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku ganja kering itu diperoleh dari  SB, warga Agusen Blangkejeren. Dia membelinya dengan harga Rp 300.000. Bahkan KD sudah sempat menjual 6 bungkus kecil ganja kering itu kepada rekannya yang lain.

"Selain 3 orang tersangka yang berhasil ditangkap, polisi juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai DPO berinsial IJ, DM, dan SB yang saat ini sedang dilakukan pengejaran," sebutnya.(c40)

Berita Terkini