Dilarang Bakar Bendera Merah Putih dan Lecehkan Simbol Negara, Ini Hukuman Pidana Bagi Para Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang pemuda membakar bendera merah putih

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.

"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".

 Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.

Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?

Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini.

Penghinaan simbol negara

Terkait dengan pembakaran yang viral beberapa waktu lalu, mengutip Kompas.com, Sabtu (30/1/2021) pelaku diduga merupakan seorang WNI yang tinggal di Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

"Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut. Informasi dari penyelidik, pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia," kata Winardy.

 Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi?

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim mengatakan, manusia seharusnya memiliki moralitas untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Sehingga, jika seseorang memiliki ketidaksepahaman atau ketidakcocokan terhadap sesuatu, dalam hal ini lambang negara, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat, seperti berdiskusi atau berargumentasi.

Halaman
123

Berita Terkini