SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - Jaksa Agung New York Letitia James, yang memimpin 48 jaksa agung lainnya menggugat Facebook.
Mereka menilai Facebook membangun persaingan yang mencekik secara ilegal.
James kepada Bloomberg Businessweek, Sabtu (30/1/2021) mengatakan sedang mempertimbangkan pembubaran raksasa teknologi itu.
Dia beralasan monopoli Facebook telah merugikan konsumen, pasar dan para pengiklan.
"Salah satu metode, menghentikan akuisisi Instagram dan WhatsApp, yang masing-masing diakuisisi Facebook pada 2012 dan 2014," katanya.
Baca juga: 32 Tahun Warga Ini Menghilang & Sempat Diduga Ikut Menjadi Korban Tsunami, Ditemukan Lewat Facebook
Komisi Perdagangan Federal AS, yang membantu mengizinkan akuisisi Facebook, mengajukan gugatan serupa tahun lalu.
Dengan harapan membubarkan perusahaan itu karena monopoli ilegal.
Komisi itu mengatakan pihaknya menantang akuisisi perusahaan dan prilakunya.
Putusnya Facebook akan memicu lebih banyak persaingan di pasar media sosial.
Terutama bagi pengguna, menurut Harry First , seorang profesor hukum di Universitas New York.
"Penerima utama persaingan seharusnya adalah konsumen," jelasnya.
"Kita seharusnya mendapatkan lebih banyak hal yang kita inginkan dan sukai," kata First.
Baca juga: Merasa Difitnah, Ketua Umum FORBA Laporkan Akun Facebook SM ke Polda Aceh
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Antitrust untuk Kantor Jaksa Agung New York. .
Dia mengatakan: "Ganti rugi harus disesuaikan dengan yang salah dalam kasus seperti ini."
"Di mana perusahaan dituduh mempertahankan monopoli melalui tindakan tertentu."
"Jika yang salah adalah perusahaan terlibat dalam perilaku eksklusif, pengadilan mungkin akan memperbaiki masalah tersebut."
"Dengan memberi tahu Facebook untuk menghentikan prilaku tersebut."(*)
Baca juga: Pemimpin Komunitas Asia-Amerika Kritik Kurangnya Orang Asia di Kabinet Joe Biden