Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar setiap hari Kamis.
Surat tersebut dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.
Surat edaran itu langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali tertanggal 30 Desember 2020.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, SE memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar terhadap edaran kewajiban berbahasa Aceh setiap hari Kamis di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Pihaknya, sebut Zulfikar Aziz, sebagai legislatif sangat mendukung karena ini untuk melestarikan adat istiadat sebagai kearifan lokal di Aceh Besar.
Baca juga: Ini Sejumlah Proyek Multiyears yang Segera Dimulai Pengerjaannya
Baca juga: 80% Aliran Sungai di Lhok Guci Sukses Dialihkan, Permukiman Penduduk Aman dari Erosi Krueng Meureubo
Baca juga: Pencarian Remaja Putri Diduga Tenggelam di Laut Dihentikan Sementara, Radius Operasi Diperluas 3 Mil
“Kami anggota DPRK Aceh Besar juga memakai baju batik Aceh,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di sisi lain, Zulfikar Aziz menyarankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para kepala SKPK jajaran Pemkab Aceh Besar, terutama laki-laki agar memakai kupiah meukeutop atau kupiah Panglima Polem.
"Kita legislatif sangat mendukung dan ASN di Aceh Besar dapat mentaati surat edaran Bupati Aceh Besar tersebut," pungkas Sekretaris DPD PKS Aceh Besar ini.(*)