Total pelanggar yang ditindak sebanyak 40 orang. Pelanggar itu tidak memakai masker, kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya langsung menjalani rapid tes di tempat.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar Ops Yustisi di depan terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lhokseumawe, Rabu (3/2/2021).
Sebanyak 40 warga tak pakai masker terjaring razia ini, sehingga langsung dirapid test di lokasi itu.
Hasilnya, dua di antaranya reaktif Covid-19 dan 38 di antaranya nonreaktif.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (4/2/2021).
“Total pelanggar yang ditindak sebanyak 40 orang. Pelanggar itu tidak memakai masker, kemudian dilakukan pendataan dan selanjutnya langsung menjalani rapid tes di tempat.
Hasilnya, dua pelanggar reaktif Covid-19, sehingga langsung ditindaklanjuti swab antigen dan lanjut isolasi mandiri,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
• Doa Bulan Rajab dan Amalan yang Dianjurkan, Puasa Sunah hingga Bacaan Dzikir
• Mendikbud Tetapkan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah pada Tahun 2021 Ditiadakan
• Intip! Perbedaan Kolesterol Jahat dan Baik, Tidak Semua Buruk, Apa Bahayanya
Kapolres Lhokseumawe mengatakan, Ops Yustisi, pendisiplinan protokol (Prokes) juga dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, personel Polsek Blang Mangat juga menyosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) di tempat keramaian.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menggunakan alat peraga.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menggalakkan pemakaian masker kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Lhokseumawe.
"Dengan menggunakan alat peraga, personel mendatangi tempat keramaian atau tempat berkumpulnya warga.
Kemudian, diberikan penyuluhan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19," sambung AKBP Eko Hartanto.
Diharapkan, dengan kegiatan dimaksud akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat di kawasan tersebut untuk selalu mematuhi Prokes, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Selain itu tambah Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Sub Sektor Banda Baro bersama personel Babinsa Koramil setempat mengimbau pedagang memakai masker dan menjaga jarak.
"Imbauan itu disampaikan tim gabungan pada saat pelaksanaan Ops Yustisi di Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara," sebutnya.
Bagi pelanggar, lanjut Kapolres hanya diberikan sanksi teguran lisan dan kemudian diberikan masker.
"Tim gabungan akan selalu imbau tetap memakai masker dan selain itu mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.
Kapolres menambahkan Ops Yustisi ini akan selalu digalakkan oleh personel gabungan.
Begitu Juga di Polsek Samudera bersama Anggota Koramil dan petugas Puskesmas kecamatan setempat.
Mereka juga menyosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. (*)