Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Rasyid Ridho)
• Rencana Pernikahan Ayu Ting-ting & Adit Jayusman Diisukan Batal, Benarkah? Ini Kata sang Biduan
• Ini 7 Keutamaan Sholat Dhuha, Ampunan Dosa Hingga Berpahala Umrah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil"