Kisah Kompol Aditya Mulya Hampir 2 Tahun Terbaring, Dikeroyok saat Bertugas, Alami Kerusakan Otak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini Kompol Aditia Mulya Ramdhani (36) hanya bisa terbaring di tempat tidur. Aditia adalah korban pengeroyokan kelompok perguruan pencak silat Persaudaraan Silat Hati Terate (PSHT) pada Mei 2019. Ketika itu, dia menjabat sebagai Kepala Reskrim Polres Wonogiri, hendak membubarkan bentrok perguruan pencak silat tersebut. Namun, bukannya massa bubar malah mengeroyoknya hingga cidera berat di kepala.

“Karena uang bantuan yang dikelola oleh rumah sakit Polri masih ada untuk 5 kali stem cell lagi,” sambung Dewi.

Pihak keluarga berharap terapi ini bisa menyembuhkan Kompol Aditia.

Pascajadi korban penganiayaan massa tersebut, Kompo Aditia sempat mendapat perawatan di Singapura.

Tetapi, belum banyak perubahannya hingga sekarang.

Selesai dirawat di negara tetangga itu, Kompol Aditia menjalani perawatan di rumahnya di Kota Semarang.

Kondisi terkini Kompol Aditia Mulya Ramadhani (36) hanya bisa terbaring di tempat tidur. Aditia adalah korban pengeroyokan kelompok perguruan pencak silat Persaudaraan Silat Hati Terate (PSHT) pada Mei 2019. Ketika itu, dia menjabat sebagai Kepala Reskrim Polres Wonogiri, hendak membubarkan bentrok perguruan pencak silat tersebut. Namun, bukannya massa bubar malah mengeroyoknya hingga cidera berat di kepala. (Istimewa)

Pelaku Mengaku Tak Tahu Korban Polisi

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka saat melakukan pengeroyokan terhadap mantan Kasat Reskrim wonogiri AKP Aditya, di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019). (KOMPAS.com) 

Beberapa tersangka kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditya Mulya Ramdhani mengaku tidak tahu kalau yang dikeroyok adalah seorang anggota polisi.

Para tersangka mengira korban adalah anggota perguruan pencak silat PSH Winongo. 

"Saya tidak tahu kalau dia seorang anggota polisi. Setahu kami dia itu anggota STK (Sedulur Tunggal Kecer),” kata tersangka berinisial AP dalam jumpa pers kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).

 AP merupakan satu dari sejumlah tersangka yang mengeroyok Aditya.

Tersangka AP ditahan bersama tersangka lainnya.

Sementara tersangka yang masih anak di bawah umur tidak ditahan.

Menurut tersangka AP, mantan Kasatreskrim dikeroyok masa lantaran dikira salah satu anggota dari kelompok PSH Winongo (STK).

Apalagi saat itu, posisi tersangka terpisah dari rombongan anggota polisi yang lain.

Tak hanya itu, saat menghalau masa PSH Terate, korban tidak mengenakan seragam polisi.

Halaman
123

Berita Terkini