Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Dari keterangan pelaku, polisi menduga jumlah korban dimungkinkan akan bertambah.
"Kemungkinan lebih dari satu, sekarang masih didalami," kata Nuryono.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal di SPBU,
Baca tanpa iklan