Berita Banda Aceh

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kota Banda Aceh, Mulai Kawasan Perkotaan Sampai Lokasi Wisata

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub menertibkan jukir liar di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.

Dimana tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 juga berhak ditolak untuk membayar lebih, bila ada permintaan dari jukir resmi.

"Kita juga sudah mengingatkan jukir untuk mengambil biaya parkir sesuai aturan yang berlaku. Karena pelanggaran sekecil apapun itu adalah masuk kategori pungutan liar atau pungli dan dapat merugikan masyarakat itu sendiri," teramg Mahdani.

Lalu, lanjutnya pihaknya juga mengingatkan jukir resmi untuk berlaku sopan dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Pria Ini Bunuh Tetangganya dan Pacari Istri Korban, Begini Modusnya untuk Merekayasa Kematian Korban

Mengatur dan menata kendaraan dengan rapi, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya.

Menurut Kabid Perparkiran Dishub, Mahdani bahwa secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, Dishub gencar melakukan operasi guna memberikan pembinaan termasuk penertiban parkir.

Dari jumlah personel dan sarana operasional Dishub yang sangat terbatas, pihaknya menghimbau masyarakat jangan mendiamkan apabila menemukan pelanggaran parkir, tapi segera melaporkan ke Dishub di nomor handphone 08116714411 atau instagram dishub.bna atau medsos dishub kota banda aceh lainnya.

"Jukir resmi kalau melakukan pelanggaran juga akan kita tindak. Seorang jukir itu harus menunjukkan sikap baik, sopan dan disiplin serta tertib. Maka hak itu akan memberikan rasa nyaman bagi warga kota sehingga dapat mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah," ungkap Mahdani.

Pengusiran Gajah masih Pakai Mercon di Nagan Raya

Dari puluhan orang yang tertangkap, sudah dibina dan diberi kesempatan untuk menjadi juru parkir resmi. Sedangkan yang tetap beroperasi secara liar, bila tertangkap rencananya akan dipidana.

Pemidanaan juga bukan sesuatu yang mengada-ada, sebut Mahdani.

Tapi, memang didukung perangkat hukum yang kuat, yakni Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

"Jadi, para juru parkir memanfaatkan jalan untuk parkir, sehingga bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Makanya, setiap kali melakukan penertiban, Dishub selalu menggandeng pihak Kepolisian agar bisa memidanakan jukir liar. Sebab, memidanakan orang adalah wewenang kepolisian," demikian Mahdani.(*)

Ditsamapta Polda Aceh Disinfeksi Masjid Raya Baiturrahman dan Babuttaqwa Kuta Alam

Cegah Covid 19, Polwan Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker untuk Masyarakat di Masjid Raya

Forbes Bongkar Kebohongan Donald Trump, Dari Data Properti Sampai Bursa

Berita Terkini