Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
• Truk Elpiji Pertamina Terguling di Simpang Ek Treun Aceh Utara
• Kisah Somy Ali Sempat Bertekad Nikahi Salman Khan, Nekat Rebut sang Aktor dari Mantan Calon Istrinya
• Khabib Nurmagomedov Sebut Petarung Ini yang Pantas Rajai Kelas Ringan Selanjutnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara,