Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Risal Nurul Fitri SH MH kembali mendapat promosi jabatan dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Putra kelahiran Abdya itu, kini dipercayakan menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo menggantikan Dr Jaja Subagja SH MH yang dipercaya sebagai Kejati Riau.
Sebelum menjabat Kajati Gorontalo, Risal sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.
Promosi yang diraih mantan Kajari Abdya itu sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor 28 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Jaksa Agung RI 8 Februari 2021.
Dalam surat itu, juga terjadi pergantian sejumlah Kajati dan Asisten di sejumlah provinsi.
Sebelum mendapat promosi tersebut, Risal juga pernah membawa Kejaksaan Tinggi Jambi menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, pada awal Desember 2019 lalu dan sejumlah prestasinya.
Meski hanya lima bulan menjabat sebagai wakajati Jambi, tekad Risal mereformasi birokrasi di lingkungan Adhyaksa di Kejati Jambi saat itu, membuahkan hasil.
Salah satu terobosan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi itu adalah, dibentuknya Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa (TP4J).
Sehingga apabila ada laporan dari masyarakat terkait kerja aparat di Kejati Jambi maka akan langsung dilakukan klarifikasi dan investigasi.
Risal Nurul Fitri yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa ia kini dipercayakan menjadi Kajati Gorontalo.
“Alhamdulillah, abang kembali diberikan kepercayaan oleh pimpinan, kali ini ke Gorontalo adinda, sebagai Kajati," ujar Risal Nurul Fitri SH MH kepada serambinews.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/2/2021) sore.
Sejak memulai karirnya di Kejaksaan, Risal terbilang memiliki karir yang cukup bagus dan berhasil mengungkapkan sejumlah kasus korupsi.
Selain, pernah menjabat sejumlah kepala kejaksaan negeri, pria kelahiran 9 Maret 1962 itu, juga pernah menduduki Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Kalimantan Timur, dan pernah duduk di penyidik dan kasi di Jampidsus pada Kejagung RI.
Saat menjabat Aspidsus Kejati Kalimantan Timur, Risal pernah menangani kasus besar, yaitu kasus Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, senilai Rp 576 miliar.
Meski sudah melalang buana ke sejumlah Provinsi, Risal mengaku siap menjalankan tugas, amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan.