SERAMBINEWS.COM - Siapa saja yang boleh daftar KIP Kuliah 2021 ?
Jika sudah pernah ikut di tahun 2020 dan sudah memiliki akun KIP Kuliah, bolehkah mendaftar kembali ? Simak dalam artikel berikut.
Pendaftaran kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2021 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Dikutip dari laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id, masa pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah tahun ini dibuka mulai dari 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Setelah siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN atau jalur mandiri.
Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, tapi punya keterbatasan ekonomi.
Mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biasa kuliah hingga bantuan biaya hidup.
• Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester
• Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya
Biaya kuliah akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Untuk bantuan biaya hidup, pada tahun 2020, siswa mendapat sebesar Rp 700 ribu per bulannya, yang diberikan setiap semester.
Sedangkan dimulai tahun ajaran 2021/2022, sebagaimana dilansir dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah, biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi akan mendapatkan tambahan bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.
Untuk Program Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.
Pada tahun 2020, ada 200 ribu mahasiswa baru yang menerima bantuan KIP Kuliah.
Pada tahun 2021, bantuan KIP Kuliah akan kembali disalurkan ke 200 ribu mahasiswa baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
• Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut
Syarat penerima KIP Kuliah
Untuk menjadi penerima atau mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Melansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik), adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.
1. Siswa SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi (didukung bukti dokumen yang sah).
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Adapun keterbatasan ekonomi yang dimaksud saat mendaftar KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika siswa tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka ia tetap bisa mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah.
Asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuannya ialah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
Atau jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp750.000.
• Pelajari Sejak Sekarang, Ini 6 Kesalahan Sering Muncul Saat Daftar CPNS di Portal SSCN
• Daftar CPNS 2021 Pakai Akreditasi Jurusan yang Mana, Punya Tahun Lulus atau yang Terbaru?
Sudah punya akun KIP Kuliah dan mau ikut lagi
Melansir dari laman FAQ kip-kuliah.kemdikbud.go.id, bagi yang sudah pernah mendaftar KIP Kuliah pada tahun 2020 dan ingin ikut lagi pada tahun 2021, peserta tidak perlu membuat akun baru.
Tapi login dengan mengunakan akun yang sama, yakni akun KIP Kuliah 2020.
Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email.
Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.
Cara daftar KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah.
Yaitu dengan mengakses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan lewat aplikasi KIP Kuliah mobile berbasis android.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store.
Siswa yang ingin mendaftar Akun SIM KIP Kuliah bisa dengan dua cara.
• CPNS 2021, Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian Bhinneka Tunggal Ika
Yaitu mendaftar secara mandiri atau didaftarkan oleh Perguruan Tinggi jika siswa tersebut sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIMP KIP Kuliah, siswa akan diminta untuk memasukkan data yang valid yaitu NIK, NISN dan NPSN serta alamat email yang aktif.
Bagi siswa yang melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah, berikut adalah caranya langkah-langkah pendaftarannya.
1. Akses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga lewat KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
• Mulailah Tidur Tanpa Menggunakan Pakaian Dalam Malam Ini, Dokter Ungkap Kesehatan yang Luar Biasa
5. Masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan mengisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
5. Selanjutnya selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
• BERITA POPULER - HMI Minta Libur Minggu Diganti Jumat Hingga Janda dan Imam Kampung Dinikahkan
• BERITA POPULER- Pengacara tak Senonoh dengan Klien, Sopir Bus Pelangi Ditangkap Hingga Kakek Berotot