Properti

Pengembang Menjerit, Mobil Baru Bebas Pajak, Pemerintah Seharusnya Juga Berikan Insentif Properti

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA Apersi Aceh, Afwal Winardy (kanan) menunjuk satu rumah subsidi yang telah siap dibangun di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (13/10/2018).

Bahkan, totalnya mencapai sebanyak 30,34 juta tenaga kerja.

"Kami sudah meminta pemerintah memberi kebijakan berupa keringanan, insentif, allowance, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," ungkap Totok.

Totok dengan tegas mendesak Pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak di sektor properti selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Keringanan pajak tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB), Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Baca juga: Rumah Subsidi Masih Jadi Primadona, Harga Belum Ada Kenaikan, Masih Berkisar Rp 150 Jutaan

Serta Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB) menjadi 2,5 persen dari harga rumah, sebelumnya 5 persen.

"Sekarang sektor properti itu lagi kesulitan," katanya.

"Termasuk pusat perbelanjaan yang sepi karena operasional dibatasi tetapi mereka mesti bayar pajak sewa sebesar 10 persen," ucap Totok.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan insentif PPnBM atas mobil baru yang akan berlaku selama 9 bulan terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan.

Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen.

Lalu, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Melalui pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Baru Bebas Pajak, Pengembang Menjerit Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti"

Berita Terkini