Berita Nasional

Eks Napi Kasus Narkoba Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Masukkan Pasal Kebiri

Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah biadab S di Medan Perjuangan yang cabuli 5 anak kandungnya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Bejat! Mungkin ini kata yang pantas terhadap seorang bapak lima anak asal Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) ini.

Betapa tidak, bapak berinisial S (38) yang ternyata merupakan eks narapidana kasus narkoba tersebut tega mencabuli lima anak kandungnya sendiri.

Para korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu adalah, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021), mengungkapkan, pria ini juga pernah dipenjara.

Menurut Martuasah, S sempat dipenjara karena kasus narkoba. "Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Wow! Abdya Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Rata-rata 2 Persen Pertahun, Akmal Buka Kiat Suksesnya

Baca juga: VIDEO Pakai Atribut Tambahan Umuslim Peusangan Bireuen Wisuda 229 Lulusan

Baca juga: Camat Muara Dua akan Mediasi Kasus Warga Palang Kantor Keuchik Paya Bili

Ia menyebutkan, dari pengakuan dari istri pelaku berinisial A (38), bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah mereka, sejak bulan Juli 2020," jelas Kasat Reskrim.

Martuasah menerangkan, kronologisnya pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N. Saat bertemu, kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia lalu menyebutkan, pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepala lingkungan (kepling) dan menceritakan perbuatan pelaku.

Baca juga: Bupati Akmal Kenang Masa Jadi Redpel Saat Terima Kunjungan Pemred dan Wartawan Serambi Indonesia

Baca juga: Rumah Rhoma Irama juga Ikut Banjir, Terpaksa Mengungsi, Begini Kondisinya

Baca juga: Liverpool Makin Anjlok di Tangga Klasemen, Tertinggal 16 Poin dari Man City

Kemudian pelapor menghubungi anaknya berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021). "Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tandasnya.

Terkait kebiri itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Piala Menpora 2021 Diagendakan Bergulir 20 Maret, Begini Tanggapan PT LIB

Baca juga: Zlatan Ibrahimovic Dielukan Sebagai Malaikat di Tim AC Milan karena Kontribusinya

Baca juga: Hati-hati, Ini 7 Kebiasaan Sepele yang Rentan Bikin Hubungan Rusak dengan Pasangan

Halaman
12

Berita Terkini