Berita Nasional

Eks Napi Kasus Narkoba Ini Tega Rudapaksa 5 Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Masukkan Pasal Kebiri

Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah biadab S di Medan Perjuangan yang cabuli 5 anak kandungnya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba”

Berita Terkini