Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba”