Pihak kepolisjan menindaklanjuti perkara tersebut. Kedua pelaku, yakni AD dan kakek korban sudah diamankan oleh polisi.
“Kemarin sudah kami tindak lanjuti dan kami amankan pelakunya,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Paksa Cucu Berhubungan Intim dengan Tetangga Sambil Menonton"