SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya.
"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin.
Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya. Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya seraya menuju mobil tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.
Kedua orang tersebut yakni Edi Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Tidak hanya itu, terdapat nama Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret," ucap Firli.
Baca juga: Fakta & Profil Nurdin Abdullah, Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi Kini Diciduk KPK karena Korupsi
Baca juga: Ini Faktor Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak, Psikolog: Semua Orang Berpotensi Jadi Pelaku
Baca juga: Tindakan Brutal Militer dan Rasisme Mayoritas dalam Kudeta di Myanmar
Sedangkan untuk tersangka Edy, Firli mengatakan pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," tukas Firli.
Pada kasus tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 Miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli.
Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edi Rahmat.
Diketahui Edi Rahmat merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Baca juga: Wanita Jadikan Celana Dalam sebagai Masker, Setelah Ditegur Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Perbaikan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh Dipacu, Bibir Dermaga Sudah Rampung
Baca juga: Kaum Ibu Ikut Bantu Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejar Ternak Berkeliaran di Gampong Cot Lamkuweuh