Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, pada hari Selasa (2/3/2021) ini melanjutkan perpanjangan kontrak kerja 9.499 orang tenaga non-PNS untuk masa kerja 1 tahun.
Tenaga kontrak/non PNS yang diperpanjang itu meliputi 5.249 orang tenaga teknisi, 2.544 orang tenaga administrasi dan 1.706 orang tenaga penunjang.
Tenaga kontrak yang diperpanjang, diambil sumpahnya oleh masing-masing Kepala SKPA setempat.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian SK kontrak kepada masing-masing tenaga non-PNS yang kontraknya dilanjutkan untuk masa kerja tahun 2021 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - 7 Hari tak Terlihat, Pemulung di Lhokseumawe Ditemukan Meninggal Dalam Rumah
Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes kepada Serambinews.com mengatakan, tenaga non-PNS yang dilanjutkan masa kerjanya untuk tahun 2021 ini sebanyak 9.499 orang.
Ini belum termasuk tenaga kontrak/non PNS pada Dinas Pendidikan Aceh, yang jumlahnya sekitar 620 orang.
Jumlah tenaga kontrak/non-PNS yang dilajutkan masa kerjanya tahun ini, sebut Taqwallah, sudah berkurang 420 orang, dibandingkan tahun lalu jumlahnya mencapai 10.539 orang.
Pengurangan jumlah tenaga kontrak non-PNS itu, ungkap Sekda Aceh, faktor penyebabnya antara lain, yang bersangkutan tidak disiplin/indispliner, mengundurkan diri, lulus CPNS, terlibat narkoba dan meninggal dunia.
Tenaga kontrak yang dilanjutkan tahun ini sebanyak 9.499 orang itu, secara umum dikelompokkan kepada tiga kelompok.
Pertama kelompok tenaga tehnis sebanyak 5.249 orang. Diantaranya adalah tenaga kesehatan, Polisi Hutan, Satpol PP, Dai, Guru Perbatasan dan lainnya.
Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa
Kelompok kedua, tenaga administrasi sebanyak 2.544 orang, diantaranya caraka, operator, ADC, pengadministrasian umum, tenaga TI dan lainnya.
Kelompok ketiga sebanyak 1.706 orang. Diantaranya supir, cleaning service, satpam dan pendukung lainnya.
Tenaga kontrak yang diangkat kembali untuk masa kerja 1 tahun itu.
Mulai tahun ini diambil sumpahnya dan kemudian diberikan SK pengangkatan dirinya sebagai tenaga kontrak di masing-masing SKPA di Lingkup Pemerintahan Aceh.
Kenapa perlu mengambil sumpah dan menandatangani sumpah yang telah diucapkannya di atas materai 10.000, kata Taqwallah, supaya mereka memiliki integritas dan loyalitas terhadap Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas hariannya dalam masa kontraknya.
Baca juga: Setelah Dimediasi Polisi, Pedagang Batal Demo, Begini Penjelasan Kapolsek Banda Sakti Lhokseumawe
Tenaga kontrak yang diangkat diberi honor sesuai UMR Aceh dan ia harus bekerja jujur dan serius.
Jika melanggar disiplin dan sumpah yang telah diucapkan serta yang sudah ditanda tangani, maka dirinya siap untuk diberhentikan.
Taqwallah mengatakan, dirinya langsung melakukan pemantauan ke sejumlah SKPA yang sedang melaksanakan pengambilan sumpah dan pembagian SK bagi tenaga kontrak non-PNS di Lingkup Pemerintahan Aceh.
Untuk Lingkup Setda Aceh, pelaksanaan pengambilan sumpah dan pembagian SK 495 orang tenaga kontraknya, dilakukan oleh Asisten III Setda Aceh, Iskandar bersama masing-masing kepala biro.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pembagiannya SK nya dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Pada saat pelaksanaan pengambilan sumpah dan pembagian SK tenaga kontrak non-PNS di Lingkup Kantor Gubernur, Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes, langsung datang memantau dan pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
Dari Gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes, bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, melakukan kunjungan ke sejumlah SKPA untuk hal yang sama.
Adapun SKPA yang dikunjungi Sekda Aceh, diantaranya Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Usai melakukan pemantauan ke sejumlah SKPA, Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes mengatakan, dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan pembagian SK tenaga kontrak di Lingkup Pemerinthan Aceh, ada beberapa SKPA melaksanakannya dengan tertib.
Tapi ada beberapa SKPA lainnya, belum melaksanakannya dengan tertib.
Baca juga: Lima Tahun Mangkrak, Kini Jembatan Jumphoh Adan-Mutiara Timur Ditutupi Tumbuhan Liar
Menurut data dari Badan Kepegaiwaian Aceh, dari 45 SKPA di Lingkup Pemerinthan Aceh, paling banyak jumlah tenaga kontrak non-PNS nya sementara ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 1.878 orang.
Kedua RSUZA sebanyak 1.506 orang, dan ketiga Satpol PP dan WH Aceh sebanyak 814 orang.
Di luar ketiga SKPA itu, jumlah tenaga kontraknya yang banyak antara lain, Badan Dinas Pendidikan Dayah 435 orang, Dinas PUPR 382 orang, Biro Umum 359 orang, BPKA 355 orang, Distanbun 346 orang, Sekretariat DPRA 247 orang.
Dinas Sosial 247 orang, Dinas Syariat Islam 224 orang, Dinas Perkim 210 orang, RSIA 189 orang, Dispora 141 orang, Dinas Pengairan 135 orang, Dinas Kesehatan 129 orang, RSJ 128 orang, Badan Reintegrasi Aceh 101 orang dan lainnya.
Sedangkan yang paling sedikit tenaga kontrak non-PNS nya adalah Biro Organ dan Biro Ekonomi, masing-masing hanya 5 orang.(*)
Baca juga: Buaya Raksasa Sepanjang 4,2 Meter Menelan Seorang Nelayan, Saat Perutnya Dibedah Ini yang Ditemukan