2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.
3. Pempimpin satuan pendidikan ( sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Baca juga: Mengejutkan! 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ada Apa?
Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke: PAUD/Dikdasmen, http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id Dikti, http://pddikti.kemdikbud.go.id
Syarat penerima bantuan kuota data internet 2021
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
1. Siswa PAUD Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali
2. Pendidik PAUD Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa: Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
4. Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021"