Berita Langsa

BPJamsostek Langsa Siap Jalankan 5 Program Prioritas, Untuk Perlindungan Sosial Pekerja 

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJamsostek pada penyerahan petikan Keppres No. 38/P Tahun 2021 dan Kebijakan Umum Penyelenggaraan SJSN berapa hari lalu.

"Program prioritas yang diusung oleh jajaran Direksi BPJamsostek baru ini, tentu saja menjadi angin segar bagi keberlangsungan perlindungan sosial menyeluruh bagi setiap pekerja di Indonesia," ujar S Abidin, Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Kamis (4/3/2021).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJamsostek Langsa siap menjalankan 5 program prioritas Direksi BPJamsoatek baru, untuk keberlangsungan perlindungan sosial menyeluruh bagi setiap pekerja di Indonesia.  

"Program prioritas yang diusung oleh jajaran Direksi BPJamsostek baru ini, tentu saja menjadi angin segar bagi keberlangsungan perlindungan sosial menyeluruh bagi setiap pekerja di Indonesia," ujar S Abidin, Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Kamis (4/3/2021).

Menurut S Abidin, pihaknya sebagai sebagai perpanjangan tangan dari direksi khususnya di Cabang Langsa memiliki wilayah kerja dari Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues siap memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan program itu.

Kelima program prioritas BPJamsostek itu adalah 5 program prioritas, pertama, memudahan daftar dan bayar iuran BPJamsostek. 

Kedua, implementasi pelaksanaan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Ketiga, Utilisasi aplikasi digital yang akan dinamakan J-Mo (Jamsostek Mobile). 

Baca juga: RESMI Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Jitu Biar Lolos

Keempat, penguatan infrastruktur (IT, SDM dan cost competitiveness).

Sedangkan kelima, peningkatan kualitas dan integrasi data.

Seperti diketahui, berselang 1 pekan sejak Presiden RI Joko Widodo melantik jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJamsostek periode 2021-2026.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJamsostek, pada Selasa (2/3/2021).

Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan dirinya beserta jajaran direksi siap melaksanakan amanah Presiden.

Dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi untuk menghadapi tantangan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Secara umum dan berdasarkan ISSA (Asosiasi Jaminan Sosial Sedunia), ada 4 tantangan utama yang siap BPJamsostek hadapi ke depan.

Halaman
123

Berita Terkini