Berita Langsa

Operasi 12 Jam Sesuai Pengembangan, Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa Ringkus 7 Tersangka Sabu

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa, Rabu (3/3/2021)

Para tersangka ini diamankan di tujuh lokasi terpisah di wilayah Kota Langsa dan Aceh Timur sesuai hasil pengembangan dari masing-masing tersangka.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa meringkus tujuh tersangka kasus sabu-sabu dalam operasi selama 12 jam, Rabu (3/3/2021).  

Para tersangka ini diamankan di tujuh lokasi terpisah di wilayah Kota Langsa dan Aceh Timur sesuai hasil pengembangan dari masing-masing tersangka.

Barang bukti (BB) sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ini seberat 5,06 gram.

Selain itu, sejumlah sepeda motor dan mobil juga diamankan dari tersangka. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Situasi di Myanmar Berstatus Siaga II, Pemerintah Indonesia Imbau WNI Pulang ke Tanah Air

Kasat Resnarkoba merincikan kronologis penangkapan, pertama Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa menggerebek sebuah rumah di Gampong Jawa Belakang, Kecamatam Langsa Kota.

Dalam penggerebekan, Rabu (3/3/2021) pukul 01.00 WIB dini hari itu, polisi mengamankan tersangka MA (36), warga Gampong Teungoh, Lingkungan Rumah Potong, Kecamatan Langsa Kota.

Dari tersangka MA disita BB 1 paket sabu seberat 5,06 gram, 2 unit HP merk Oppo dan Samsung, 1 unit sepmor merk Yamaha Force One nopol BK 5162 FA.

Setelah diintrogasi, jelas Iptu Imam Azis, tersangka MA mengaku membeli sabu ini dari temannya berinisial MR (47), warga Gampong Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Tim yang langsung bergerak ke lokasi tersebut sekitar pukul 02.00 WIB berhasil meringkus tersangka MR, di sekitar daerah tempat tinggalnya dan disita BB tiga Hp dan satu unit sepmor.

Sanjutnya tim melakukan pengembangan lanjutan, sekitar pukul 03.00 WIB ditangkap tersangka ZU (32), warga Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun, di rumahnya. 

Baca juga: Langsa dan Aceh Timur Bahas Batas Daerah

"Dari tersangka ZU, kita mengamankan BB 1 kaca pirek yang terdapat sisa sabu dan 1 unit Handphone," ujar Kasat Resnarkoba. 

Halaman
12

Berita Terkini