Nelayan

Pemkab: Tak Ada Lagi Masalah Nelayan Aceh Singkil dengan Sumut

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga boat asal Sumatera Utara, yang ditangkap panglima laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran melanggar hukum adat ditambatkan di sungai belakang pasar tradisional setempat, Rabu (30/12/2020)

Isi kesepakatan yaitu nelayan Sumut dan provinsi lain di luar Aceh, diizinkan menangkap ikan di zona tradisional atau wilayah hukum panglima laot Kabupaten Aceh Singkil.

Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat maka, dilarang beroperasi di zona tradisional atau 0 sampai 4 mil laut Aceh Singkil.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal dan surat kelengkapan anak buah kapal.

Kemudian alat tangkap yang dibolehkan pancing, jaring salam dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter atau 5 set.

Alat tangkap lain bisa ditambah dengan catatan mendapat izin dari Panglima laot lhok.

Berikutnya tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang. Lalu hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.

Syarat berikutnya nelayan luar Aceh, wajib melapor kepada panglima laot lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil.

Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan panglima laot lhok. Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan panglima laot lhok.(*)

Berita Terkini