Polisi yang mengendus keberadaab pelaku langsung melakukan penangkapan, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," ujarnya.
Dari tangan pelaku, sambung Rohmadi, pihaknya menyita sejumlah bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah lahir di Mapolsek Dente Teladas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (Tribunlampung.com/ kompas.com/ Endra Zulkarnain/ Tri Purna Jaya)
Baca juga: Sersan Dua Aprilia Manganang Dipastikan Pria, KSAD Siapkan 2 Opsi Penempatan Atlet Voli Putri Ini
Baca juga: Polresta Kirim Tersangka Pembunuhan Guru Ngaji di Lamjabat ke Psikiater untuk Diperiksa Kejiwaannya
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal, Ini Respons Kuasa Hukum
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Seorang Istri di Lampung, Minta Cerai Malah Ditembak Suami, Alami Luka di Pelipis Mata Kiri