SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Zimbabwe pada Selasa (9/3/2021) mengubah undang-undang dan melegalkan pemindahan warga atau kelompok minoritas adat dari tanah leluhur mereka.
Melasnir dari Anadolu Agency, Rabu (10/3/2021) pemindahan warga dari tanah leluhur mereka untuk melancarkan proyek rumput Lucerne atau dikenal dengan Alfafa.
Alfafa sendiri merupakan tanaman yang dibudidayakan sebagai pakan ternak, nama lucerne adalah nama yang lebih umum digunakan di Inggris, Afrika Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Selain dijadikan sebagai pakan ternak, rumput lucerne atau alfafa juga bisa dijadikan sebagai bahan pengobatan yang berhubungan dengan pencernaan.
Baca juga: Peristiwa Isra Mikraj, Dua Perjalanan Nabi Dalam Semalam Menuju Langit Ketujuh Sidratul Muntaha
Baca juga: Fakta Wanita Gugat Kekasih Gegara Batal Nikah, Dihukum 150 Juta, Orangtua Pria: Saya Tak Mau Bayar
Baca juga: Profil Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli yang Alami Hipospadia sejak Lahir, Kini Jadi Laki-laki
Pemindahan warga desa dari rumah mereka merupakan gagasan dari Dendairy, yakni sebuah perusahaan susu Zimbabwe.
Sehingga, akan mengakibatkan lebih dari 12.500 penduduk desa di daerah Chilonga di kota Chiredzi di provinsi Masvingo dipindahkan ke tempat lain.
Undang-undang pemindahan warga ini menjadi kontroversi dan menuai konflik, sehingga pemerintah mengubah susunan kata dalam beberapa ketentuan dengan mundur dari rencana untuk mengusur penduduk.
Sehingga Undang-undang No.63A tahun 2021 dikeluarkan pemerintah Zimbabwe untuk mengoreksi UU No 50 tahun 2021 yang dikeluarkan seminggu sebelumnya.
Isi dari UU tersebut yakni penjelasan bahwa UU yang dikeluarkan No 50 adanya kekeliruan.
"Dengan ini diberitahukan sebagai informasi umum bahwa pemberitahuan terkait tanah komunal (penyisihan tanah) yang diterbitkan terdapat kesalahan," demikian tertulis pada UU No 63A.
Baca juga: Menjelang Ramadhan 2021, Ini Beragam Manfaat Kesehatan dan Risiko yang Harus Dihindari Selama Puasa
Selain itu pula, instrumen yang dikoreksi dengan menghapuskan kata 'tujuan produksi lucerne' dan diganti dengan 'pembentukan skema irigasi'
Sebelumnya, Pengadilan Magistrat Zimbabwe memutuskan untuk tidak melanjutkan penggusuran warga desa Chilonga setelah adanya Asosiasi Pengacara Lingkungan Zimbabwe (ZELA) mengajukan permohonan mendesak meminta pemerintah agar pemerintah tidak melanjutkan rencananya.
Juru bicara kepresidenan Zimbabwe George Charamba membantah klaim bahwa penduduk desa akan terusir.
“Undang-undang utama, Undang-Undang Tanah Komunal, tidak mengizinkan pemindahan masyarakat untuk tujuan bercocok tanam.
"Apa yang disediakannya adalah reorganisasi dan perencanaan ulang pemukiman komunal untuk memungkinkan penggunaan lahan beririgasi, ”kata Charamba," katanya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - UAS Tiba di Lhokseumawe, Harga Emas Turun hingga Pembunuhan Sadis di Lamjabat
Baca juga: BERITA POPULER – Kapal Tanker Melayang, Bohong Soal Kehamilan Hingga AHY Dikabarkan Maju Pilpres
Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur