Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danrindam IM, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko menjadi inspektur upacara pembaretan 106 bintara TNI AD di Pantai Ujong Batee, Aceh Besar, Minggu (2/6/2019).

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.

Pembahasan gaji dan tunjangan TNI memang selalu menarik.

Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.

Para TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan olehprajurit ini.

Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.

()Hari Ibu 2019 diperingati oleh warga Mabesau dalam sebuah upacara militer, dengan Inspektur Upacara (Irup) Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Indrayadi M.S.S, di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, Senin (23/12/2019). (Instagram/militer.udara)

Baca juga: Usai Melahirkan di Pustu Serapong Pulo Aceh, Darmayanti Dirujuk Pakai Boat ke RSUZA, Ini Penyebabnya

Selain itu pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Ini termasuk gaji TNI AD.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkumham Aceh yang Punya Anak Pilot

Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( pangkat TNI AD dan gaji):

1. Golongan I ( gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Halaman
1234

Berita Terkini