SERAMBINEWS.COM, KUTAI BARAT – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah tega merudapkasa putrinya lantaran hasrat seksualnya sudah tak bisa ia bendung.
Peristiwa rudapaksa itu diketahui saat korban mengalami kesakitan ketika membung air kecil.
Korban terus menerus berteriak kesakitan saat kencing.
Sang ibu kemudian membawa putrinya itu ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, hasil pemeriksaan dokter meununjukkan terdapat luka robek di bagian alat vital korban.
Korban pun mengaku bahwa ini adalah ulah dari kebejatan sang ayah.
Baca juga: Bermodus Jenguk Nenek, Duda di Aceh Utara Ini Rudapaksa Cucu Kakaknya, Sudah Lakukan Dua Kali
Baca juga: Istri Sibuk Kerja, Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berkali-kali, Begini Cara Pelaku Bujuk Korban
Tak terima dengan perbuatan keji suaminya, ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Barat.
Dalam Press Release yang digelar Polres Kutai Barat pada Rabu (10/3/2021), Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Iswanto pun menceritakan kronoligis kejadiannya.
Perlaku diidentifikasi bernama Adi, berusia 34 tahun merupakan karyawan di sebuah perusahaan kepala sawit di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ia tega melakukan perbuatan bejat, dengan merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Mes Perusahaan, di kampung Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan bejat pelaku terjadi pada 24 Februarai 2021 sekitar pukul 6 pagi waktu setempat.
“Tindakan asusila itu terjadi tanggal 24 Februari lalu di mes perusahaan,” ungkap AKP Iswanto.
Baca juga: Ibu dan Ayah Sudah Lama Pisah, Anak Gadis Ini Jadi Sasaran Kebejatan Ayah Kandung Sendiri
Baca juga: Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Membesar, Ternyata Korban 5 Kali Dirudapaksa Pria Seumur Ayahnya
Pagi itu, kata Kasat Reskirm, Adi memiliki keinginan untuk melakukan hubungan bersama istrinya.
Pelaku pun mengajak istrinya, namun ditolak.
Istrinya mengatakan bahwa ia buru-buru berangkat kerja karena takut terlambat.
Karena nafsu sudah memuncak dan tak tertahankan, pelaku pun langsung menggauli putrinya pada pagi itu.
“Pria asal kabupaten Sopeng Sulawesi Selatan itu lalu menggauli putrinya sekitar pukul 6 pagi,” kata AKP Istwanto.
“Pelaku nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran keinginananya berhubungan badan ditolak istrinya yang buru buru akan berangkat kerja ” sambungnya.
Usai dinodai sang ayah, korban mengalami kesakitan saat kencing.
Kasat Reskrim menuturkan, ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan anaknya ke Dokter.
Baca juga: Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Bejat, Kakek Paksa Cucu yang Masih SD Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa Tetangga Lalu Menontonnya
Hasil pemeriksaan dokter diketahui, pada alat vital korban mengalami sobekan selaput darah.
“Tak terima dengan perbuatan pelaku sang ibu melapor ke pihak berwajib,”ungkap AKP Iswanto,
Pelaku yang hanya mengenyam Pendidikan sekolah dasar itu dikenakan dengan pasal 76 e junto pasal 82 ayat dua UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Ia diancaman dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Barat”tutup Kasat Reskrim, AKP Iswanto.
Ayah Gauli Anak Kandung
Bejat, itulah kata-kata yang pantas disematkan dengan pria berinsial NO ini.
Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.
Baca juga: Terobos Kamar Mandi dan Iming-iming Dibeli Sepeda Motor Matic, Ayah Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tiri
Baca juga: Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga
Kini, pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto membenarkan peristiwa kebejatan ayah terhadap anaknya tersebut.
Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu.
Pelaku diduga tak bisa kendalikan hawa nafsunya karena sudah lama berpisah dengan istrinya.
Namun kebejatan itu baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar bulan Februari 2021.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian.
Kapolres mengatakan bahwa, pelaku NO dan ibu kandung korban telah lama berpisah.
“Sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” kata AKBP Ary.
Baca juga: Bejat! Bertahun-tahun Pria Ini Lecehkan Anaknya Sendiri dari Sejak SD hingga SMP
Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah
Perbuatan bejat pelaku, kata Ary, sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.
NO saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Benten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.
”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Benteng. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Panik Pertama Kali Tahu Video Syurnya Bocor ke Publik, Gisel: Aku Sedih, Aku Takut, Khawatir
Baca juga: Sama-sama Pernah Jadi Anak Buah SBY, Dipo Alam Sindir Moeldoko, AHY Ikut Menyentil
Baca juga: Turki Sampaikan Belasungkawa untuk 27 Korban Kecelakaan Bus Jatuh ke Jurang di Sumedang