Kakek 63 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Korban Diberi Uang Rp 50 ribu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemerkosaan berinisial J ditangkap polisi di rumahnya.

"Pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.

"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'".

"Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.

Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.

Pelaku dijerat UndanguUndang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

Baca juga: WNA Jerman dan Istrinya Tewas Dibunuh di Rumah Mewah, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV

Baca juga: Tips Mengatasi Migrain Tanpa Obat, Penuhi Kebutuhan Nutrisi hingga Istirahat dalam Ruangan Gelap

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Ini Alasan Pelaku

(Surya.co.id/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 63 Tahun di Madiun Tega Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Ini Kronologinya

Berita Terkini