Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, 25 orang saksi yang terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar dan pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi.
Polisi saat ini telah pengumpulan dokumen penganggaran, dokumen penyusunan HPS, dokumen pelelangan, dokumen pengiriman bebek dari suplier, dokumen serah terima ke kelompok tani dan dokumen pembayaran.
Selanjutnya, polisi juga telah melakukan permintaan audit investigatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tentang adanya jumlah yang pasti kerugian negara.(*)