SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Musibah dan perselisihan yang terjadi di Kabupaten Simeulue antara Kelompok Masyarakat Pengawas Desa Air Pinang dan nelayan kompresor sudah memasuki bulan keempat dan kasusnya masih terus bergulir di tingkat penyidikan.
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) dalam pernyataan pers yang diterima Serambinews, menyatakan bahwa lambannya proses penyelesaian baik itu secara adat atau secara hukum formal telah menimbulkan kesan pihak berwajib terlalu berlebihan dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue seperti tidak berdaya untuk menjadi penengah dan memberikan jaminan keadilan bagi warganya yang berkonflik. Jika di tingkat kabupaten sudah tidak mampu mencari solusi untuk keadilan, lalu siapa yang seharusnya hadir dalam penanganan kasus ini?
Demi mendapatkan perhatian dan empati dari pemerintah, Panglima Laot Air Pinang dan istri anggota Pokmaswas mengadu hingga ke Banda Aceh, melapor ke DKP Aceh, PSDKP, Komnasham hingga Polda Aceh atas ketidakadilan yang mereka dapatkan.
Seharusnya pihak yang terkait baik di kabupaten atau provinsi memiliki sedikit rasa malu dan melakukan usaha yang lebih agresif untuk percepatan penyelesaian kasus ini.
“Setidaknya mereka yang ditahan mendapatkan kepastian hukum. Kalau tidak dapat memberikan kepastian hukum untuk apa mereka ditahan. Jangan karena Simeulue terletak di kepulauan dan terpencil, penegakan hukum terkesan tebang pilih dan bisa dimain-mainkan,” kata Gemal Bakri, Sekretaris Jenderal Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh Periode 2021-2025.
Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan
Baca juga: Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Anggota Pokmaswas Masih Ditahan
Baca juga: LBH Ajukan Keberatan ke PT Banda Aceh Terkait Perpanjangan Masa Penahanan Nelayan di Simeulue
Bupati Simeulue Harus Jamin Penangguhan
Dalam percepatan penyelesaian kasus ini, Bupati Simeulue harus segera membantu Pokmaswas Air Pinang untuk mendapatkan keadilan dan Hak Hukum yang setara.
Karena Pokmaswas Air Pinang adalah program yang dibangga-banggakan pemerintah dan produk dari Keputusan Bupati Simeulue Nomor: 523/813/2019 tentang Penunjukan/ Penetapan Kelompok Masyarakat Pengawas Dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pulau Pinang, Siumat dan Simanaha.
Pengawasan yang mereka lakukan telah meringankan kerja-kerja Pemerintah Kabupaten Simeulue khususnya DKP Simeulue.
Lebih luas lagi, mereka telah berusaha mengisi kekosongan tanggung jawab DKP Provinsi dan aparat penegak hukum dalam pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan di KKPD PISISI.
Perselisihan ini telah menunjukkan bahwa pendampingan dan peningkatan kapasitas yang diberikan oleh DKP masih lemah. Permasalahan utama dalam pengelolaan sumberdaya ikan juga tidak diselesaikan secara serius.
Melihat kondisi ini, Jaringan KuALA menilai pemerintah telah melakukan pembiaran dan menyebabkan terjadinya konflik.
Selain itu pemerintah masih lalai dalam mengimplementasikan Keputusan Meneteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/ 2001 tentang tata cara pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang didalamnya menjelaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan Pembinaan dan Pendampingan terhadap kelompok masyarakat pengawas.
Melihat kondisi ini Jaringan KuALA mendesak Bupati Simeulue memberikan jaminan untuk penangguhan lima anggota Pokmaswas yang ditahan dan melakukan konsolidasi dengan Kapolres dan Kejari Simeulue untuk melakukan percepatan penanganan perkara.
“Jika Bupati tidak mau berjuang untuk kebebasan mereka, berikan mereka ruang untuk sesegera mungkin berjuang di Pengadilan. Jaringan KuALA akan mengawal kasus ini dan akan mendampingi mereka yang merupakan nelayan kecil yang harusnya dilindungi sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” kata Gemal.
Baca juga: JKMA Aceh: Konflik Nelayan Simeulue Harusnya Diselesaikan Secara Adat
Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi
Baca juga: Tim Patroli Polairud, DKP dan Pokmaswas Tertibkan Penggunaan Kompressor, 9 Nelayan Ditangkap
Panglima Laot Aceh Perlu Turun Tangan
Selain itu, Provinsi Aceh merupakan provinsi yang memiliki keistimewaan salah satunya dalam struktur adat.
Melalui Qanun Pemerintah Aceh Nomor 9 dan 10 tahun 2008, pemerintah Aceh secara Sah telah mengakui Lembaga Adat yang di dalamnya juga terdapat Lembaga Adat Panglima Laot yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa adat di Laot.
Selain Panglima Laot, pemerintah juga mengakui bahwa pemerintah Gampong dan Mukim merupakan Lembaga adat yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di wilayah gampong dan mukim.
Berdasarkan perspektif Aceh dan semangat lahirnya kebijakan tentang sistem pengawasan berbasis masyarakat, Pokmaswas adalah representasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Panglima Laot.
Untuk itu, khusus di Aceh Panglima Laot adalah Pokmaswas dan Pokmaswas adalah Panglima Laot Lhok.
Karena itu, Jaringan KuALA mendesak agar Panglima Laot Aceh turun tangan dan mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika memungkinkan, bisa minta bantua Polda dan Kejati Aceh juga.
“Jika tidak segera ditengahi, kedepan kasus-kasus seperti ini akan berpotensi muncul kembali. Jika penegakan hukum formal dilaksanakan dengan arogan, kedepan penegak hukum akan kewalahan menghadapi laporan-laporan dari masyarakat,” kata Gemal.
Hal ini terjadi karena kita tidak memandang penyelesaian adat sebagai instrument utama dalam penyelesaian konflik sosial di Aceh.(*)