Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kupiah Meukeutop ternyata belum lama ini sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah Aceh.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas. Artinya sudah terdaftar sebagai hak paten ciri khas Aceh.
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pasalnya kopiah ciri khas Aceh ini juga ikut diproduksi oleh para perajin di Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Dengan sudah terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) Kupiah Meukeutop dalam data base Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai hak paten Aceh ini, maka produk khas Aceh ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
Artinya semakin kuat secara hukum bahwa Kupiah Meuketop adalah salah satu produk ekspresi budaya tradisional dari Aceh.
Baca juga: Cerita di Balik Masyhurnya Kupiah Meukeutop
Baca juga: Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar Digelar dalam Bahasa Aceh, Anggota Dewan Pakai Kupiah Meukeutop
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Sasmita, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, seusai membuka Diseminasi Merek dan Hak Cipta Bagi Perguruan Tinggi (PT) di Banda Aceh.
Diseminasi diikuti 50 dosen dan mahasiswa dari tiga kampus di Banda Aceh ini berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).
Tiga kampus itu, yakni Politeknik Kesehatan Aceh, Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, dan Universitas Iskandar Muda (Unida).
Menurut Sasmita, meski Kupiah Meukeutop adalah Kupiah Teuku Umar yang berasal dari Aceh Barat, namun tetap tercatat kekayaan khas Aceh yang didaftar Pemkab Pidie karena Pemkab Pidie yang mendaftar.
“Sertifikat Kupiah Meukeutop terdaftar sebagai ciri khas Aceh sudah kami serahkan ke Pemkab Pidie dalam suatu acara beberapa bulan lalu,” kata Sasmita.
Sasmita mengatakan Pemkab Pidie mendaftar Kupiah Meukeutop sebagai salah satu kekayaan intelektual Aceh, karena kupiah khas Aceh ini juga ikut diproduksi di Garot, Pidie.
Baca juga: Agar Kupiah Meukeutop Tetap Eksis
Yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih proses