Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah di Cilincing, 7 Tersangka Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh orang pelaku pemalsu buku nikah yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

SERAMBINEWS.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang.

Tujuh orang pelaku anggota sindikat tersebut diringkus dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Lokasi yang dimaksud ialah Rumah Susun Marunda.

Di sana, polisi menangkap seorang pelaku pemalsu buku nikah yang berinisial S.

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

S diketahui merupakan perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.

Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.

"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.

Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kemenag Minta Masyarakat Waspada dengan Sindikat Pemalsuan Buku Nikah

Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan pemalsuan buku nikah.

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan iming-iming kemudahan mengurus buku nikah oleh orang lain.

Hal ini ia katakan terkait berbedarnya sindikat pemalsuan buku nikah yang berhasil diamankan oleh Polres Jakarta Utara pada Selasa (16/3/2021).

"Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah," kata Ishfah dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (17/3/2021).

Masyarakat pun diminta langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahannya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari kerja dan dikenakan tarif nol rupiah.

"Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," ujarnya.

Sementara Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar menegaskan, buku nikah asli dapat ditandai dengan barcode.

Kemudian tulisan di sampul depan timbul dan bila diterawang ada logo Kemenag serta sistem pengamanan berlapis.

 "Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram," kata Anwar.

Dilansir dari Tribunnews.com, anggota Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh orang pelaku pemalsuan buku nikah jaringan Jakarta-Subang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah menerima laporan itu, aparat langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga anggota sindikat pemalsuan buku nikah.

Baca juga: Beasiswa S2 Malaysia, Kuliah Gratis dan Tunjangan Bulanan 5,2 Juta, Ini Daftar Pilihan Universitas

Baca juga: Badai, Dermaga Apung di Destinasi Wisata Pulau Panjang Lepas

Baca juga: Baru Pisah Ranjang dengan Istri, Suami Ajak Dua Teman Pukuli Pacar Istrinya, Korban Dikeroyok

Tribunjakarta.com dengan judul Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang 

 Kompas.com dengan judul "Kemenag Minta Masyarakat Waspada dengan Sindikat Pemalsuan Buku Nikah"

Berita Terkini