Kewajiban ini telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pada tahun 2020 yang lalu, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pemerintah Pusat memberi transfer Bantuan Dana sebesar Rp. 75.146.873.000.
“Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021, transfer bantuan tersebut ditiadakan,” pungkas Fakhruradhi. (*)
Baca juga: Camat Mutiara Lepas Penderita Gangguan Jiwa dari Pasungan