Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria T (33), dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari rumah T.
Hingga Kamis (18/3/2021) hari ini, tersangka T yang sehari-hari berprofesi swasta masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan pria T setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya judi chip selama ini.
Baca juga: VIDEO Razia di Pantai Pelangi Sigli, Jus tak Bertuan Ditemukan pada Lokasi Diduga Memadu Kasih
Baca juga: Lepas Sambut Kakanwil Kemenkumham Aceh Berlangsung Haru, Meurah Budiman Ingin Cegah Sabu Masuk Lapas
Baca juga: Sosok Pria Ini di Ikatan Cinta Kerap Bikin Baper, Ternyata Begini Kelakuan Asli Arya Saloka
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan proses penyelidikan intensif terhadap pria T.
Warga asal Kecamatan Seunagan Timur itu, selain jadi pemain juga diketahui menjual chip (koin) seharga Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
BB yang diamankan dari pria T meliputi 2 unit HP, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, serta dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersangka kasus judi higgs domino setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap praktik penjudian game online.
Baca juga: Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Memajang Foto Ulama di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Gawat! Anak Kecanduan Gadget, Berdampak Pada Kejiwaan, RSJ Jabar Tangani Sejumlah Pasien Anak
"Pelaku ditangkap karena selain pemain, juga penjual chip dan menyediakan lapak," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.
Menurut AKP Mahfud, tersangka hingga kini masih diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait penangkapan tersebut, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa.
Informasi lain diperoleh Serambinews.com menjelaskan, pria T yang ditangkap dalam kasus judi higgs domino itu berstatus masih lajang.
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk
Kasus jual beli chip Domino Scatter ini juga terjadi di Aceh Barat Daya, akhir pekan lalu.
Dua pemuda berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh, diciduk polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli chip Scatter, di sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.
“Kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Kecamatan Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Langsa dan Gayo Lues.
Baca juga: Penjualan Chip Marak, DPRK Minta Pemerintah Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan
Terancam Hukum Cambuk
Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.
Seperti disampaikan Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, saat memberikan keterangan terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai penampung chip game online, di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.
Dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021),
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku transaksi judi online ini bisa dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.
Penelusuran Serambinews.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”
Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”
Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:
“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”
Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.(*)