Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.
Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)