Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) hari ini.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menuturkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.


"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang rangkap jabatan untuk menanggalkan jabatan mereka di luar kementerian.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Momen Giring Disambut Lagu Laskar Pelangi

Daftar wamen merangkap komisaris

Hingga 10 Juli 2025, Kompas.com mencatat setidaknya ada 30 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN, berikut daftarnya:

1. Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

2. Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

4. Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved