Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (24/3/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) setempat secara 'tertutup'.
RDP itu dilakukan terkait masalah banyaknya petani yang tidak masuk dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) sebagai syarat pembelian pupuk bersubsidi kepada kios pengecer.
RDP tertutup yang digelar kalangan DPRK Abdya dari Komisi B itu melarang pekerja media (wartawan) untuk meliput yang disampaikan security di DPRK setempat.
Akibatnya, sejumlah wartawan dari berbagai media dan lintas organisasi yang bertugas di Abdya tidak bisa meliput kegiatan RDP menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
“Katanya RDP tertutup. Kita dilarang masuk untuk liputan, padahal RDP biasanya terbuka,” ujar salah seorang wartawan media cetak, Agus dibenarkan oleh sejumlah wartawan lainnya.
Baca juga: Gara-gara Sering Dibully, Alasan Ahmad Alissa Bertindak Brutal, Bantai 10 Orang di Colorado
Baca juga: Hasil Orleans Masters 2021 - Akbar/Winny Lolos Usai Bungkam Wakil Jerman
Baca juga: Baitul Mal Salurkan Zakat untuk 13 Ribu Orang, Kucurkan ZIS Rp 7,6 Miliar, Ini Rincian Penerimanya
Karena tidak diizinkan masuk untuk liputan, sejumlah jurnalis tersebut terkatung-katung di tangga menuju ke lantai dua Gedung DPRK Abdya.
Miskomunikasi
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRK Abdya, H Munir H Ubit yang dimintai tanggapannya usai RDP membantah bahwa RDP itu dilakukan secara tertutup.
Menurutnya, insiden itu hanya karena terjadi miskomunikasi, sehingga timbul sebutan ‘RDP Tertutup’.
“Ini RDP umum, tidak tertutup. Ini hanya miskomunikasi.Dengan jiwa yang besar, kami minta maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media semua,” kata H Munir H Ubit.
Diakui Munir, terjadi miskomunikasi hari itu akibat kealpaan pihaknya yang lupa mengarahkan pada para security agar tidak menahan dan melarang para wartawan yang ingin melibat kegiatan tersebut.
Baca juga: Kapal Kargo Raksasa Melintang di Terusan Suez, Jalur Pelayaran Tertutup
Baca juga: Duel Petinju Mike Tyson Dengan Evander Holyfield Jadi Digelar, Ini Jadwalnya
Baca juga: VIDEO Sosok Adnan Ganto di Mata Teman Kecilnya, Dermawan hingga Bangun Masjid di Kampung Halaman
"Ini kealpaan kami. Jika ada yang salah, kamilah yang bersalah. Sekali lagi kami minta maaf,” pinta politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam kesempatan itu, Munir juga menyebutkan, RDP itu belum ada sebuah kesimpulan yang ditempuh, dikarenakan pihak Distanpan belum mengantongi data konkrit terkait RDKK.
“Data yang kita kantongi dari Distanpan belum konkrit, karena masih ada pemotongan-pemotongan. Makanya, kita memberi waktu pada Distanpan untuk menyempurnakan data, sebelum kita gelar RDP selanjutnya,” ungkap Munir.
Menurut Amir, selama ini memang ada ditemui kejanggalan di lapangan dalam hal pemberian alokasi pupuk bersubsidi tersebut.
Dicontohkan, antara Kecamatan Babahrot dengan Kecamatan Kuala Batee, luas lahan pertanian penduduk lebih luas di Kuala Batee, namun dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kuota pupuk lebih besar di Kecamatan Babahrot.
Baca juga: Tingkatkan Prestasi Olahraga Air, Danlanal Simeulue dan KONI Gelar Rapat Bersama
Baca juga: Grand Max Terjun ke Jurang di Bener Meriah, TNI Turun Tangan Bantu Evakuasi Korban
Baca juga: Mengejutkan! Ini Temuan Komisi V DPRA Saat Sidak RSUZA, Ada Alkes Berusia 13 Tahun
“Juga ada beberapa kejanggalan lainnya yang harus segera dibenahi,” tegas Ketua Komisi B DPRK Abdya.
Ia menyebutkan, RDP yang dilakukan pihaknya bukan untuk mencari kesalahan dan mencari pembenaran sepihak, namun mencari solusi agar para petani mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai kebutuhan.
“Perlu saya sampaikan, bahwa RDP ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi adalah mencari solusi sehingga petani kita mudah mendapat pupuk bersubsidi, dan pemilik kios dan penyuluh di lapangan pun nyaman bekerja,” pungkasnya.(*)