Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.
"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," tutup Hendri. (Erwin Wicaksono)
Baca juga: Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021, Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Sukses Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Irjen Kemendagri Beri Penghargaan untuk Jajarannya
Baca juga: 5 Fakta Istri Bayar Gadis ABG Puaskan Suami, Berhubungan Badan Bertiga hingga Pasutri Ditangkap
Surya.co.id dengan judul Kronologi Terbunuhnya Cewek Pemandu Karaoke di Malang: Pergoki Pacar Mesum di Truk hingga Dilindas
BACA BERITA LAIN TERKAIT PEMBUNUHAN