"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan."
"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," tulis Andi, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Andi menduga Demokrat kubu Moeldoko sedang takut sebab telah memalsukan dokumen peserta kongres.
"Meski Pak Moeldoko bagian penting dari negara, tetapi dia bukan negara. Negara punya sistem hukum."
"Kini seluruh penyelenggara KLB abal-abal alami ketakutan yang luar biasa karena terindikasi adanya pemalsuan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris."
"Menkumham juga manusia," tambah Andi.
Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie membenarkan dirinya telah mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan yang dilakukan AHY kepada sejumlah kader.
"Iya dicabut," ujar Marzuki ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan itu lagi.
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner, terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki.
Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/11/2020). Marzuki Alie diperiksa KPK terkait perkara suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.
Namun ternyata, gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya.