Berita Abdya

Nama tak Masuk e-RDKK, Banyak Petani di Abdya tak Dapat Pupuk Subsidi, Dewan ke Distanbun Aceh

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi B DPRK Abdya mendatangi kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).

Menurut Azanuddin perlu penguatan kapasitas SDM penginput data dari kabupaten, khususnya penyuluh yang mendampingi langsung penginputan data itu.

“Jika ini dilakukan, maka seluruh petani bisa mendapat pupuk bersubsidi secara mudah dan tepat,” pungkasnya. 

Petani Aceh banyak belum terdaftar, begini cara daftar

Bukan hanya petani di Abdya, secara umum petani di Aceh juga banyak belum terdaftar dalam e-RDKK. 

Baca juga: Tindak Lanjuti Investasi, Bupati Aceh Singkil Lakukan Kunjungan Kerja ke UEA

Seperti diberitakan Serambinews.com, Jumat, 12 Maret 2021, petani harus terdaftar dalam Aplikasi Elektronik Recana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK agar dapat pupuk subsidi dari pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum terdaftar dalam aplikasi E-RDKK, agar mendaftar.

Ya, mendaftar kembali ke mantri tani atau admin di Kantor Balai Penyuluh Pertanian kecamatan masing-masing. 

Cara serahkan foto copy KTP agar identitas yang bersangkutan didaftar kembali oleh petugas ke dalam E-RDKK. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Chairil Anwar MP, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Jumat (12/3/2021). 

Menurutnya, hingga kini masih banyak anggota kelompok tani belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK musim tanam padi 2020/2021, sehingga dirinya belum bisa menebus pupuk subsidi.

Dengan demikian para kelompok tani itu harus mendaftar. 

“Setiap kecamatan sudah  ada mantri tani atau admin di Kantor BPP, ke sana lah kelompok tani mendaftarkan anggota taninya yang belum terdaftar dalam daftar E-RDKK,” kata Chairil Anwar. 

Chairil menjelaskan, dalam aturan baru Kementan, petani baru bisa menebus pupuk subsidi, jika dirinya terdaftar dalam dokumen E-RDKK yang dimiliki kios pengecer pupuk subsidi.

Petani yang namanya belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK, tegas Chairil Anwar, tidak bisa menebus pupuk subsidi pemerintah.

Pendaftaran e-RDKK untuk anggota kelompok tani, menurut Chairil Anwar, sudah pernah dibuka pada bulan Desember 2020 lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini