“Sebagai kaum terpelajar, mahasiswa hendaknya dapat menjadi katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” pesan Tgk Murtadha Lc.
Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, serta berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.(*)
Baca juga: Ratusan Lembu Diperdagangkan di Geulumpang Payong Bireuen, Daya Beli Lesu
Baca juga: PT Mifa & Pemerintah Aceh Sukseskan Run Exhibition Lut Tawar 2021
Baca juga: Sesi Latihan MotoGP Qatar 2021 di Urutan 9, Rossi Sebut Kondisinya Cukup Oke dan Perlu Lebih Fokus