Berita Aceh Besar

Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, sedang melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa ikhtilath di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021).

“Sebagai kaum terpelajar, mahasiswa hendaknya dapat menjadi katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” pesan Tgk Murtadha Lc.

Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, serta berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.(*)

Baca juga: Ratusan Lembu Diperdagangkan di Geulumpang Payong Bireuen, Daya Beli Lesu

Baca juga: PT Mifa & Pemerintah Aceh Sukseskan Run Exhibition Lut Tawar 2021

Baca juga: Sesi Latihan MotoGP Qatar 2021 di Urutan 9, Rossi Sebut Kondisinya Cukup Oke dan Perlu Lebih Fokus

Berita Terkini