Berita Banda Aceh

Penyelundup Sabu dalam Jus Alpukat Berhasil Kabur, Sabu Ini Rencana Dijual Napi dalam LP Banda Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore.

Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.

Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar. 

Baca juga: Lionel Messi Bengong Diumpat Omong Kotor Wayne Rooney

Digagalkan dua sipir perempuan 

Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.

Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket. 

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu  (27/3/2021) malam. 

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Cristiano Ronaldo Kecewa Berat usai Wasit Anulir Gol ke Gawang Serbia

Kronologis penyelundupan

Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.

Halaman
1234

Berita Terkini