Berita Banda Aceh

Penyelundup Sabu dalam Jus Alpukat Berhasil Kabur, Sabu Ini Rencana Dijual Napi dalam LP Banda Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore.

Temuan di ruang pemeriksaan titipan pengunjung tersebut langsung dilaporkan Kepala LP Banda Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman MH.

Kepada Serambinews.com Sabtu malam, Meurah Budiman mengaku sudah menerima laporan tersebut melalui WA lengkap dengan foto-foto jus alpukat berisi narkoba tersebut.

Segera setelah itu, sehabis magrib, Meurah Budiman datang ke LP Kelas IIA Banda Aceh bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sejak Meurah Budiman menjabat Kakanwil Kemenkumham Aceh terhitung 10 Maret lalu, baru kali ini di LP Banda Aceh ada upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam jus.

“Kita apresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP.

Ini mengindikasikan bahwa sistem pengamanan terhadap pengunjung dan pemeriksaan barang titipan pengunjung berlangsung baik di LP kelas IIA ini,” kata Meurah.

Ia berharap, tersangka pelaku dapat segera ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, mengingat identitasnya sudah diketahui melalui fotokopi KTP-nya yang ia serahkan di ruang penjagaan LP.

Petugas melaporkan bahwa segera setelah menyerahkan sikat gigi dan dua cup jus alpukat kepada sipir perempuan, Zulfahmi langsung melarikan diri naik sepmor. (*)

 
 

Berita Terkini