Proses Perpanjangan SIM Online
Adapun layanan perpanjangan SIM secara online dilakukan menggunakan aplikasi dari ponsel.
Jadi, pemilik SIM tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Melansir Kompas,com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Pemohon lalu melakukan verifikasi nomor telepon selulernya.
Kemudian akan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Untuk masa berlakunya, tetap selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Melansir Kompas.com, hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Maka itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya