Selasa, 14 April 2026

SKCK

Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
https://skck.polri.go.id/
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) 

SERAMBINEWS.COM - Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online Maupun di Polsek dan Polres

Kepanjangan SKCK adalah singkatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan atau kebutuhan lainnya.

Tak jarang, SKCK juga menjadi syarat pemberkasan CPNS.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

SKCK
SKCK (Twitter Divisi Humas Polri)

Apa itu SKCK?

Dikutip dari situs resmi web Polri, SKCK diterbitkan oleh polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sampai kapan masa berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: CPNS 2021 - Jenis Penetapan Kebutuhan Atau Formasi CPNS 2021

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Baca juga: BERITA POPULER – Jatuh Tertancap Besi, Oknum PNS Bakar Kantor Bupati, KMP Aceh Hebat Kapal Bekas?

Anda juga bisa langsung mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved